HARIAN DISWAY - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno, menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk menurunkan harga tiket dengan melalui pengurangan biaya pajak pada harga tiket pesawat.
Pajak yang dimaksud meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak avtur, dan bea masuk untuk suku cadang impor.
BACA JUGA:Ringankan Beban Ekonomi Pemudik, DPR Minta Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau
"Tiga aspek itu yang saat ini tengah didiskusikan. Targetnya (harga tiket pesawat,Red) turun 10 persen," jelas Menteri Sandiaga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu, 21 September 2024.
Mengenai kemungkinan penurunan PPN tiket pesawat menjadi di bawah 11 persen, Sandi mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan ini juga didasarkan pada faktor penerimaan pendapatan negara yang saat ini sedang menghadapi tantangan.
BACA JUGA:Pemudik Natal & Tahun Baru 60 Juta Orang, Tiket Pesawat Bakal Naik
"Jadi semua harus dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun tapi penerimaan negara (terjaga),” kata Menteri Sandiaga.
Menurutnya, jika harga tiket pesawat turun, penerimaan negara bisa meningkat karena pariwisata berkontribusi terhadap pergerakan ekonomi, terutama di daerah. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bauran kebijakan yang akan dihadirkan.
Untuk itu, Sandiaga juga berharap penurunan harga tiket pesawat dapat terjadi secara serempak.
BACA JUGA:Bos Air Asia Sebut Harga Avtur Indonesia Paling Mahal se-ASEAN, Biang Kerok Tiket Mahal
Terutama untuk penerbangan menuju Timur Tengah, yang saat ini memiliki harga tiket penerbangan tertinggi.
Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa terdapat empat usulan yang bisa dipertimbangkan dalam penetapan harga tiket pesawat.
Keempat usulan tersebut meliputi pembebasan pajak impor suku cadang, pengadaan avtur untuk mencegah monopoli, penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta review cost rute penerbangan.