SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji menjadi peserta Pemilihan Wali (Pilwali Kota Surabaya) pada Minggu, 22 September 2024.
Dengan begitu, petahana Eri-Armuji resmi menyandang status sebagai pasangan calon (paslon) tunggal. Tidak ada pilihan lain, kedua kader PDI Perjuangan tersebut akan berduel dengan kotak kosong.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Khofifah, Risma, dan Luluk Maju di Pilgub Jatim, Besok Undi Nomor Urut!
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Hari Ini
Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah penetapan paslon, KPU Kota Surabaya akan mengadakan pengundian nomor urut yang digelar pada Senin, 23 September 2024.
"Yang kita undang selain pasangan calon itu sendiri, ada pula ketua dan sekretaris dari 18 partai politik pengusul, ya" imbuh Nano, sapaan karib Ketua KPU Kota Surabaya Suprayitno.
Dalam pengundian nomor urut itu, KPU Kota Surabaya juga akan mengundang 35 orang dari tim paslon, serta Bawaslu Kota Surabaya dan jajaran Forkopimda Kota Surabaya.
BACA JUGA:KPU Surabaya Tunggu Regulasi Kampanye di Kampus
BACA JUGA:MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, KPU Diminta Segera Buat Aturannya
"Dari sini kami berpesan kepada seluruh elemen Kota Surabaya, pada saat tahapan kampanye, mari kita bersama menjaga kondusifitas kota kita tercinta," tandas Nano.
Sebagaimana diketahui, pasangan Eri-Armuji mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Mereka memborong surat rekomendasi dukungan dari seluruh partai politik di Kota Surabaya. Yakni 10 partai politik parlemen dan 8 partai politik nonparlemen.
Kesepuluh partai politik parlemen yaitu PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PSI.
Sedangkan delapan partai politik nonparlemen adalah Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Perindo, dan Partai Buruh. (*)