Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Bawaslu Imbau Netralitas ASN selama Pilkada 2024

Minggu 22-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia D*)
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Menjelang pemilihan daerah atau Pilkada yang semakin dekat dilaksanakan pada November 2024 mendatang, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendeklarasikan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya dalam beberapa pemilihan sebelumnya pelanggaran netralitas ASN masih menjadi tiga yang tertinggi dalam gelaran pilkada. Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga.

"Isu ini yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Saat Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN di bawah 1000 perkara. Tapi Pilkada 2020 perkara netralitas ASN yang hanya diselenggarakan 170 wilayah terjadi 1.010 perkara," kata Bagja.

BACA JUGA: Pilgub Jatim Cerminan Pilpres, Tiga Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Puas Nomor Urut

"Ini sudah menggambarkan perbandingan nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada Pilkada maka kita harus waspada," terang Bagja," lanjut Bagja dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional.

Seperti diketahui, tiga tahapan yang paling berisiko dalam Indeks Kerawanan Pemilu adalah tahap pendaftaran, tahap kampanye, dan tahap pemungutan dan penghitungan suara (tahap Tungusra).

Meski demikian, Bagja menegaskan kampanye ini memerlukan perhatian dan kerja sama berbagai pihak. Demi mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan ketua bawaslu tersebut berharap kerjasama yang baik dengan para ASN.

BACA JUGA: Tiongkok Tuduh AS Curang, Beri Subsidi pada Mobil Listrik

Ia berharap agar ASN mengerti tugas dan fungsinya dengan baik dan juga tidak terganggu dengan pilkada serentak ini. "Kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi publiknya," katanya.

"Jangan sampai terganggu oleh tahapan pendaftaran paslon, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar ASN mengerti bagaimana posisinya yang boleh memilih, boleh memilih tapi tidak boleh berkampanye," jelasnya.

Sementara anggota Bawaslu RI Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini.

BACA JUGA: Analisa Tiga Faktor Milan Kalahkan Inter 2-1, Titik Balik Paulo Fonseca

Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.

Jadi ASN dalam Pilkada mengerti posisi dirinya yang boleh memilih tapi tidak boleh berkampanye," tutur dia dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Kesiapan Kepala Daerah dalam Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Di dalamnya dicantumkan beberapa poin Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu:

Kategori :