HARIAN DISWAY - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengumumkan langkah baru dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yakni tak lagi menggunakan keputusan KPU dan berita acara MPR seperti presiden dan wakil presiden sebelumnya, tetapi kini diubah hanya menggunakan ketetapan MPR (TAP MPR). Ketua MPR RI Bambang Soetyono alias Bamsoet menegaskan bahwa keputusan itu sesuai dengan pasal 120 ayat (3), yang menyebutkan pelantikan presiden dan wakil preisden harus ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden. BACA JUGA:Presiden Soekarno dan Pencabutan TAP MPRS: Langkah Menuju Pelurusan Sejarah BACA JUGA:Megawati dan Keluarga Berkunjung ke Senayan, Terima Pencabutan TAP MPR Soal Bung Karno Pro PKI "Keberadaaan ketetapan MPR tentang pelantikan ini tertuang dalam perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 25 September 2024. Bamsoet juga menjelaskan bahwa Tap MPR ini bersifat beschikking dan administratif, yang bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR yang sudah diatur di Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945. Sidang Paripurna yang akan menjadi momen pengambilan sumpah jabatan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. BACA JUGA:Jokowi Dukung Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo-Gibran BACA JUGA:Jokowi Rencanakan Reshuffle Kabinet Terakhir sebelum Lengser Mereka akan menggantikan kepemimpinan Joko Widodo dan Ma'aruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir sebentar lagi. Sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR akan melaksanakan Sidang Paripurna untuk melantik anggota MPR yang baru dari hasil pemilu 2024 pada tanggal 1 Oktober. Sidang itu akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan jumlah anggota MPR 2024-2029 yang jumlahnya dipastikan bertambah dibandingkan periode sebelumnya, yakni mencapai 711 orang. BACA JUGA:Prabowo Makan Siang dan Ngopi Bareng SBY di Kertanegara BACA JUGA:Prabowo Ingin Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR akan membentuk sebuah Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat ad hoc. Lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Bamsoet menjelaskan pentingnya Mahkamah Kehormatan MPR, mengingat meskipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda. "Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," tegas Bamsoet. *) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, program MBKM magang Harian DiswayTak Lagi Pakai Keputusan KPU, Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Gunakan Ketetapan MPR
Rabu 25-09-2024,12:29 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #tap mpr
#sidang paripurna mpr
#prabowo subianto
#pelantikan presiden
#mpr ri
#mpr
#keputusan kpu
#gibran rakabuming raka
#berita acara
#bamsoet
Kategori :
Terkait
Selasa 07-10-2025,15:49 WIB
Kemenkes Tangani Dua Laporan Tambahan terkait Kasus Keracunan MBG
Selasa 07-10-2025,14:37 WIB
Prabowo Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Bangunan Pesantren Usai Tragedi Al-Khoziny
Senin 06-10-2025,21:08 WIB
Said Abdullah: Doktrin Pertahanan Semesta Presiden Prabowo Masih Relevan Hadapi Geopolitik Dunia
Senin 06-10-2025,15:31 WIB
Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp7 Triliun dari Tambang Ilegal ke PT Timah
Senin 06-10-2025,13:03 WIB
Prabowo Gelar Rapat Bersama Para Menteri Bahas Program Penting Pemerintah
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,07:00 WIB
Juventus vs AC Milan, Antonio Conte yang Menang
Selasa 07-10-2025,12:04 WIB
Magang Kemnaker Dibuka, Simak Cara Daftarnya!
Selasa 07-10-2025,13:56 WIB
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain
Selasa 07-10-2025,07:55 WIB
Taylor Swift Rilis MV The Fate of Ophelia, Kisahnya Jadi Happy Ending
Selasa 07-10-2025,13:42 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Terkini
Selasa 07-10-2025,21:45 WIB
Identifikasi DNA Korban Reruntuhan Al Khoziny Capai 34 Orang, Sisa 31 Keluarga Menunggu
Selasa 07-10-2025,21:22 WIB
Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Korupsi Pajak Rp42,5 Miliar ke Kejari Gresik
Selasa 07-10-2025,21:15 WIB
5 Fakta Menarik Film Horor Good Boy, Syuting Tergantung Mood si Anjing
Selasa 07-10-2025,20:45 WIB
Sinopsis Film Horor Good Boy, Teror Supernatural dari Sudut Pandang Anjing Peliharaan
Selasa 07-10-2025,20:19 WIB