HARIAN DISWAY - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengumumkan langkah baru dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yakni tak lagi menggunakan keputusan KPU dan berita acara MPR seperti presiden dan wakil presiden sebelumnya, tetapi kini diubah hanya menggunakan ketetapan MPR (TAP MPR). Ketua MPR RI Bambang Soetyono alias Bamsoet menegaskan bahwa keputusan itu sesuai dengan pasal 120 ayat (3), yang menyebutkan pelantikan presiden dan wakil preisden harus ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden. BACA JUGA:Presiden Soekarno dan Pencabutan TAP MPRS: Langkah Menuju Pelurusan Sejarah BACA JUGA:Megawati dan Keluarga Berkunjung ke Senayan, Terima Pencabutan TAP MPR Soal Bung Karno Pro PKI "Keberadaaan ketetapan MPR tentang pelantikan ini tertuang dalam perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 25 September 2024. Bamsoet juga menjelaskan bahwa Tap MPR ini bersifat beschikking dan administratif, yang bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR yang sudah diatur di Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945. Sidang Paripurna yang akan menjadi momen pengambilan sumpah jabatan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. BACA JUGA:Jokowi Dukung Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo-Gibran BACA JUGA:Jokowi Rencanakan Reshuffle Kabinet Terakhir sebelum Lengser Mereka akan menggantikan kepemimpinan Joko Widodo dan Ma'aruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir sebentar lagi. Sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR akan melaksanakan Sidang Paripurna untuk melantik anggota MPR yang baru dari hasil pemilu 2024 pada tanggal 1 Oktober. Sidang itu akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan jumlah anggota MPR 2024-2029 yang jumlahnya dipastikan bertambah dibandingkan periode sebelumnya, yakni mencapai 711 orang. BACA JUGA:Prabowo Makan Siang dan Ngopi Bareng SBY di Kertanegara BACA JUGA:Prabowo Ingin Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR akan membentuk sebuah Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat ad hoc. Lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Bamsoet menjelaskan pentingnya Mahkamah Kehormatan MPR, mengingat meskipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda. "Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," tegas Bamsoet. *) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, program MBKM magang Harian DiswayTak Lagi Pakai Keputusan KPU, Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Gunakan Ketetapan MPR
Rabu 25-09-2024,12:29 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #tap mpr
#sidang paripurna mpr
#prabowo subianto
#pelantikan presiden
#mpr ri
#mpr
#keputusan kpu
#gibran rakabuming raka
#berita acara
#bamsoet
Kategori :
Terkait
Minggu 06-07-2025,09:37 WIB
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil, Antusiasme Tinggi Jelang KTT BRICS
Sabtu 05-07-2025,23:12 WIB
Prabowo Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT BRICS, Diaspora Indonesia Ungkap Sejumlah Harapan Ini
Sabtu 05-07-2025,05:23 WIB
MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Ahmad Muzani: Proses Pilpres Sudah Selesai di MK
Jumat 04-07-2025,07:27 WIB
Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi, Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Kajian dan Regulasi
Kamis 03-07-2025,11:30 WIB
Kunker ke Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah
Terpopuler
Minggu 06-07-2025,07:41 WIB
Real Madrid dan PSG Sama-Sama Pincang, Kartu Merah Huijsen Mengkhawatirkan
Minggu 06-07-2025,02:11 WIB
Rating Pemain PSG yang Kandaskan Bayern 2-0, Khvicha Kvaratskhelia Keren!
Minggu 06-07-2025,06:29 WIB
Rating Pemain Real Madrid Pasca Kalahkan Dortmund 3-2, Bintangnya Mbappe atau Gonzalo?
Sabtu 05-07-2025,21:00 WIB
Real Madrid vs Dortmund, Kylian Mbappe dan Gonzalo Garcia Bisa Tampil Bareng
Sabtu 05-07-2025,23:36 WIB
Timothy Weah Didekati Marseille, Juventus Buka Harga Tinggi
Terkini
Minggu 06-07-2025,15:19 WIB
BSU Tahap 2 Cair Mulai Juli 2025, 4,5 Juta Pekerja Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Cek di Sini!
Minggu 06-07-2025,14:43 WIB
Surabaya Juara Umum Porprov IX Jatim 2025, Siap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2027
Minggu 06-07-2025,13:59 WIB
Dialog Kebangsaan UHW Perbanas: Pendidikan Jadi Pondasi Ekonomi Inklusif dan Generasi Emas 2045
Minggu 06-07-2025,13:58 WIB
Cara Dapat Pet Dragonfly di Grow a Garden, Langkah Terbaik Menetaskan Divine Pet
Minggu 06-07-2025,12:24 WIB