HARIAN DISWAY - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat PAUD, Kemendikbud Ristek mengadakan pertemuan guna membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Selasa, 24 September 2024.
Tujuan dalam pertemuan tersebut yaitu menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD. Khususnya terkait penyederhanaan perizinan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia.
Saat ini, banyak lembaga PAUD yang menyediakan banyak layanan, seperti pengasuhan dan pembelajaran terorganisir.
Namun, biasanya terkendala perizinan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang harus terpisah. Hal itu pun mempersulit administrasi dan pendataan.
BACA JUGA:Prabowo Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
BACA JUGA:Jubir Kemenag Bantah Tuduhan Menag Mangkir Panggilan DPR: Ada Acara di Paris
“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," jelas Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah mekanisme single licensing untuk multi-layanan PAUD. Sehingga satu lembaga cukup memiliki satu izin.
Selain itu, perbaikan sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) juga akan mempermudah pencatatan dan monitoring layanan PAUD.
"Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," ungkap Sidik.
BACA JUGA:FGD BPIP di Ambon: Penguatan Moralitas Berbangsa Melalui Nilai Universal Agama
BACA JUGA:Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Indeks KUB Terus Meningkat
Kemenag berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dan salah satu kuncinya, yakni melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data.
Adapun Direktur PAUD Kemendikbudristek, Komalasari menambahkan, ada tiga poin utama dalam revisi PP Nomor 17 tahun 2020.
Pertama, perbaikan tata kelola PAUD meliputi pengelolaan yang lebih up-to-date dan sesuai kebutuhan masyarakat.