Ryan menyampaikan oknum guru itu dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. "Saat ini kami fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku," kata Ryan.
Deddy menegaskan bahwa pihak kepolisian meminta publik tak menghakimi atau mencela berlebihan korban persetubuhan anak di bawah umur itu.
Menurutnya, korban layak diberi ruang dan waktu untuk memperbaiki keadaan pelik yang dialaminya. Sebab, bagi Deddy, korban masih punya masa depan yang baik. "Tidak perlu dijelaskan terlalu jelas karena ini kasus sensitif. Jadi mohon dipahami," tegasnya.
BACA JUGA:Mengenal Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman juga mengatakan hal serupa. "Kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," ujarnya saat konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024.
Deddy sebelumnya juga membenarkan bahwa salah satu lokasi video syur antara guru dan murid di Gorontalo tersebut diambil di salah satu ruangan sekolah.
Sementara itu, oknum guru berinisial DA (57) dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
*mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway.