Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT menyampaikan keprihatinannya dengan adanya kasus yang sampai viral di media sosial ini.
Ia berharap kedepannya tidak akan terjadi lagi dan meminta kepada masyarakat, orang tua, para guru dan pihak lainnya dapat memberikan edukasi pada anak-anaknya.
DH selaku pelaku pencabulan tersebut telah dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka
*mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway