Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Kota Surabaya mengajak masyarakat pemilih untuk menyalurkan hak suara pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
"Bahwa nantinya masyarakat memiliki dua pilihan. Yang pertama kolom disertai foto (pasangan calon, Red), di sisi lain ada pilihan kolom yang tidak disertai foto atau gambar," tandas Nano. (*)