SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" di sekitar Jembatan Suramadu, Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain Pemkot dan Bea Cukai Sidoarjo, pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal juga melibatkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa operasi gabungan bertujuan untuk menekan peredaran rokok di Kota Surabaya.
“Hari ini kami lakukan operasi gabungan, yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” ujar Fikser.
Pelaksanaan operasi gabungan tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal gagal diselundupkan ke Kota Surabaya.
BACA JUGA:Kejari Periksa Dokumen Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Pasar
Fikser mengatakan metode yang digunakan pada operasi kali ini berbeda. Biasanya, petugas Satpol PP mendatangi pasar, toko kelontong, maupun penjual rokok eceran satu per satu.
“Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” imbuh Fikser.
Tidak berhenti di situ, ia menekankan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus melakukan operasi dan sosialisasi secara rutin. Utamanya menyasar para penjual rokok dan toko kelontong.
"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegas Fikser.
Di sisi lain, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan bahwa dalam operasi gabungan kali ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni jutaan rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya mobil muatan dan satu mobil pribadi.
“Kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” terang Yayan.
BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Pasuruan Diisi Perlombaan Antarinstansi
Bila ditaksir dalam rupiah, rokok yang berhasil diamankan senilai Rp 2.035.500.000. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000.