"Kami menemukan bahwa Budi Noviantoro telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejati Jatim itu.
Total kerugian negara akibat tindakan Budi diperkirakan mencapai Rp 21,1 miliar, 265.300 USD, dan 40.000 SGD. "Tindakan tersangka dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara secara signifikan," tegas Mia Amiati. (*)