HARIAN DISWAY - Kurang dari satu bulan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.
Selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil ditorehkan Jokowi dan jajarannya. Termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).
Selama kepemimpinan Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.
Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi.
BACA JUGA:Kemenag Apresiasi 5 Rekomendasi Pansus Angket Haji, Tekankan Perbaikan Regulasi
BACA JUGA:Kemenag Tanggapi Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswinya yang Viral di Media Sosial
Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016. Setiap tahun rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.
“Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," papar Kamaruddin Amin saat ditemui di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu, 2 Oktober 2024.
Padahal, katanya, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Itu terhitung kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada.
BACA JUGA:Jubir Kemenag Bantah Tuduhan Menag Mangkir Panggilan DPR: Ada Acara di Paris
BACA JUGA:Sekjen Kemenag: Gus Men Hadiri MRA Sertifikasi Halal di Eropa dan Pertemuan Internasional Perdamaian
Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, kata Kamaruddin Amin, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Kerja sama tersebut berdampak besar. Tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan. Namun, juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata Kamaruddin.
Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif.