1 Dekade Pemerintahan Jokowi: Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

Rabu 02-10-2024,16:05 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. 

BACA JUGA:Garuda Beralasan Kehabisan Slot Penerbangan Haji, Kemenag: Itu Kegagalan Maskapai

BACA JUGA:Polemik Penerbangan Haji, Kemenag Sebut Garuda Lamban Dalam Pengajuan Slot Time Penerbangan

Sistem tersebut menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

Kamaruddin mengatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama. 

“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Tepis Isu di Pansus Angket DPR RI

“Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.

Kamaruddin mengungkapkan, indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi. 


Per september 2024 terdapat 255.989 bidang tanah wakaf yang sudah tersertifikasi.-Humas Kemenag-

Selain itu, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman. 

Dikatakan Kamaruddin, nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.

“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” tandasnya. (*)

Kategori :