Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Tepis Isu di Pansus Angket DPR RI

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Tepis  Isu di Pansus Angket DPR RI

DPR RI menunjuk Nusron Wahid sebagai Ketua Panitia Khusus (pansus) Haji 2024.--Youtube DPR RI

JAKARTA, HARIAN DISWAYKementerian Agama (Kemenag) secara tegas membantah adanya praktik jual beli kuota haji di tengah masyarakat. Isu ini mencuat dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi.

"Kemenag tidak ada penjualan kuota," ujar Hilman Latief di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Pansus yang mengangkat isu jual beli kuota haji.

Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, praktik jual beli kuota tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait isu tersebut untuk melaporkannya ke Kemenag agar dapat ditindaklanjuti. "Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan," tegas Hilman.

BACA JUGA:Nusron Wahid Resmi Jadi Ketua Pansus Haji, Ini 3 Agenda Utamanya

BACA JUGA:Makna Lagu Traitor dari Olivia Rodrigo yang Jadi Backsound Instagram Story Rachel Vennya Untuk Azizah Salsha

Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menekankan bahwa semua jemaah haji tahun ini diberangkatkan sesuai regulasi dan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan secara tertulis jika menemukan adanya oknum yang menawarkan kuota haji secara ilegal. "Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," tandas Saiful.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Kuota ini termasuk tambahan 20.000 kuota yang diberikan kepada Indonesia.

Sidang Pansus Haji DPR RI hari ini juga menghadirkan Saiful Mujab sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait isu yang beredar di masyarakat.

Dengan pernyataan resmi dari Kemenag ini, diharapkan dapat menepis berbagai isu negatif terkait proses penyelenggaraan haji yang telah diatur dengan sistematis oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: