HARIAN DISWAY - Ribuan hakim melakukan aksi cuti massal se-Indonesia mulai Senin hingga Jumat mendatang (7-11 Oktober 2024). Sebagai aksi protes menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi para hakim.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024," ungkap juru bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulis.
Dia menerangkan, gerakan itu merupakan komitmen hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Sejumlah hakim tengah berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis.
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Berkomitmen untuk Meningkatkan Gaji Hakim yang Mandek sejak 2012
Aksi audiensi, aksi protes, juga melakukan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan. "Sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," pungkasnya.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana melihat, faktor utama melakukan gerakan ini adalah kesejahteraan bagi hakim di Indonesia. Hal itu diungkapkan Satria dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober.
“Persoalan hakim yang mogok, akibat gaji yang cukup rendah daripada gaji hakim-hakim yang ada di Asia Tenggara,” ungkapnya. Tambahnya, kesejahteraan yang tidak terpenuhi akan menimbukan perlakuan negatif, seperti koruptif.
BACA JUGA: DPR RI Kaji Besaran Tunjangan Perumahan, Standar Harga Sewa di Jakarta
Tolak ukur kesejahteraan ditentukan dengan gaji yang sesuai. "Kalau kita komperkan gaji dari Kementerian Keuangan yang itu jumlahnya lebih besar ya daripada gaji yang diterima atau pendapatan yang diterima oleh hakim," paparnya.
Posisi hakim sangat penting untuk menegakkan keadilan hukum dalam negeri. Satria mengungkapkan, kesejahteraan hakim harus diprioritaskan demi memastikan putusan yang adil. "Maka di sini, kata kuncinya tidak hanya masalah honor atau gaji.
"Tetapi bagaimana sikap integrias itu dapat dilakukan," pungkasnya. Kode pedoman perilaku hakim harus ditegakkan. Sehingga, tidak ada lagi kasus seperti mahkamah kakak hingga mahkamah adik, yang tidak mengutamakan nilai-nilai etika.
BACA JUGA: Derita Warga Lebanon yang Dibombardir oleh Israel (2-habis): Kembali ke Sekolah untuk Mengungsi
"Bagimana kepatutannya terhadap kode etik dan pedoman perilaku sebagai guidance di dalam pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab hakim dalam mencari dan memutuskan seadil-adilnya dalam berbagai macam perkara yang ditanganinya,” bebernya.
Komisi Yudisial (KY) sekaligus juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata ikut merespons. KY mendukung upaya hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurutnya, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim.
Sebab itu menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” ujar Mukti. Sementara Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkap.