Ikahi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Gaji dan Tunjangan dalam PP 44/2024

Ikahi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Gaji dan Tunjangan dalam PP 44/2024

Ikahi mendorong revisi PP 44/2024 agar kesejahteraan hakim meningkat, dengan fokus pada penyesuaian gaji, tunjangan, dan pensiun yang lebih layak. --Freepik

HARIAN DISWAY - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyampaikan bahwa beberapa usulan untuk peningkatan kesejahteraan hakim belum diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

Yang bicara tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Ikahi Yasardin, mengatakan bahwa Ikahi akan terus memperjuangkan berbagai usulan yang belum diakomodasi dalam peraturan tersebut.

“Usulan lain yang belum terakomodir segera menjadi fokus perjuangan PP Ikahi,” kata Yasardin dalam pernyataan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024. Beberapa usulan yang belum terakomodasi meliputi penyesuaian nominal gaji pokok.

BACA JUGA: Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin Siap Kawal Guru Honorer

Juga penghasilan pensiun, tunjangan kemahalan, serta tunjangan perumahan dan transportasi yang diintegrasikan dalam gaji bulanan. Ikahi mengusulkan asuransi kesehatan bagi keluarga hakim, termasuk istri, suami, dan anak, serta honorarium perkara.

Ikahi juga memperjuangkan pembentukan peraturan pemerintah terkait pensiun hakim dan janda atau duda mereka. Selain itu, peraturan yang mengatur gaji pokok dan tunjangan keluarga hakim, serta tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.

Semua itu akan menjadi fokus perhatian Ikahi. “PP Ikahi juga terus mengawal dan memperjuangkan penguatan lembaga kekuasaan kehakiman,” tambah Yasardin. Sebelumnya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo, menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2024.

BACA JUGA: Hakim Minta Gaji Naik 142 Persen, DPR Janjikan Revisi UU Kehakiman

Isinya tentang menaikkan gaji dan tunjangan hakim, beberapa hari sebelum purnatugas. Peningkatan ini dilakukan setelah para hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti bersama selama lima hari.

Sebagai bentuk protes atas gaji dan tunjangan yang belum pernah naik sejak tahun 2024. Dalam PP tersebut, gaji pokok hakim kini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai contoh, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara kini memiliki gaji antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, meningkat dari aturan sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 3.179.100.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Tak Persoalkan Kampanye Kotak Kosong

BACA JUGA: Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Sementara itu, hakim golongan IV kini mendapatkan gaji antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200, juga mengalami peningkatan dari sebelumnya. Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: