Ikahi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Gaji dan Tunjangan dalam PP 44/2024
Ikahi mendorong revisi PP 44/2024 agar kesejahteraan hakim meningkat, dengan fokus pada penyesuaian gaji, tunjangan, dan pensiun yang lebih layak. --Freepik
Hakim tingkat banding sekarang menerima tunjangan antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000. Sementara hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000. (*)
*) Mahasiswa Univeristas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: