Hakim Minta Gaji Naik 142 Persen, DPR Janjikan Revisi UU Kehakiman

Rabu 09-10-2024,09:39 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:PN Surabaya Penuh Karangan Bunga Sindir Putusan Bebas Hakim Erintuah Damanik

“InsyaAllah tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kita akan perbaiki,” ucap Dasco.

Langkah itu merupakan respons DPR atas aspirasi para hakim yang tengah memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Yakni melalui aksi cuti masal para hakim pada senin, 7 Oktober hingga jumat, 11 Oktober 2024. 

DPR periode baru segera meluncurkan kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim. Selama proses itu, ia berharap para hakim bisa bertugas lagi menegakkan keadilan bagi para penari keadilan.


Audiensi pimpinan DPR RI bersama Solidaritas Hakim Indonesia berlangsung lancar di Senayan, kemarin.-Youtube Parlemen TV-

DPR akan terus berkoordinator dengean lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pan-RB.

“Kami dari DPR tidak tinggal diam. Kami melihat hitungan-hitungan. Dan kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah sekarang maupun yang akan datang bagaimana ini memecahkan persoalan para hakim,” terangnya.

Kategori :