Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi.
Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Kemudian hasil ketetapan kehalalan produknya itu akan menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (*)