BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

Rabu 09-10-2024,10:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!

BACA JUGA:Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di Ibu Kota Nusantara

“Demikian juga, tidak semua jenis kata “wine” itu kemudian terlarang,” jelas Niam. Misalnya, “red wine” yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. 

Hal itu penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. 

Kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

“Kami juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa," ujar Niam.  

BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Religion Festival untuk Sambut Hari Santri 2024

BACA JUGA:Kemenag Gagas Peringatan Hari Santri 2024 dengan Tema Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan

Terkait mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif. Yakni dengan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu, lanjutnya, juga dengan standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal. 

Dengan demikian, kata Niam, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal.

“Dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar'i," imbuhnya.

Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

BACA JUGA:Kemenag Gagas Peringatan Hari Santri 2024 dengan Tema Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan

BACA JUGA:Segera Diterbitkan Kemenag, Begini Logo Hari Santri 2024 dan Makna Filosofinya

Sebab, sertifikat itu diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal. 

Kategori :