BPJPH dan MUI Tuntaskan Polemik Sertifikat Halal 151 Nama Produk Kontroversial, Ada 'Tuak' hingga 'Wine'

Rabu 09-10-2024,10:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama,” jelas Zulfa.

Kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit.

Oleh karena itu, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan.

Menurutnya, akan ada mekanisme yang akan dilalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka.

BACA JUGA:Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Link Unduh Surat Lamaran CPNS 2024 Kemenag, Kemenkes, Kemenkumham, Kominfo

Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada SJPH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. 

Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH.

Kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. 

Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenag Dibuka, Ada 5.915 Formasi Khusus untuk Lulusan Ma'had Aly

BACA JUGA:Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Indeks KUB Terus Meningkat 

Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital. 

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.


Rapat koordinasi BPJPH Kemenag bersama Komite Fatwa MUI membahas terkait ratusan nama produk kontroversial di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.-Humas Kemenag-

Kategori :