Debat Pilwali Surabaya 2024, KPU: Maksimal Tiga Kali dan Tanpa Sesi Tanya Jawab

Rabu 09-10-2024,16:52 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY - KPU Kota Surabaya tetap akan menyelenggarakan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 meski Pilwali Kota Surabaya hanya diisi pasangan calin (paslon) tunggal.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Surabaya Subairi menjelaskan bahwa debat publik tetap dilaksanakan. Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye. 

"Di situ fasilitasi kampanye, pertama ada alat dan peraga kampanye, dan debat publik dan ketiga iklan kampanye," ujar Subairi, Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Eri-Armuji CalonTunggal, KPU Surabaya Tetap Gelar Debat Pilwali Surabaya 2024

BACA JUGA:KPU Surabaya Pertimbangkan Adanya Kursi Kotak Kosong di Debat Pilkada 2024

Anda sudah tahu, Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni petahana Eri Cahyadi-Armuji. 

Mereka memborong surat rekomendasi dari seluruh partai politik di Kota Surabaya. Oleh karenanya, mau tidak mau, Eri-Armuji akan berhadapan dengan kotak kosong.

"Kalau debat, aturannya paling banyak tiga kali. Kami kembalikan ke paslon, sehingga mau mengambil satu, dua, dan tiga kami persilahkan, pasti kami siap memfasilitasi," imbuhnya.

Sementara itu, terkait konsep debat, Subairi menyebut masih dibahas KPU Kota Surabaya. Namun, yang jelas, konsep yang diusung tidak jauh berbeda dari pelaksanaan debat sebelumnya.

BACA JUGA:Temui KPU Kota Surabaya, MAKI Jatim Dukung Kotak Kosong

BACA JUGA:Armuji: Kotak Kosong Tak Punya Program yang Jelas, Harus Dikosongkan!

Bedanya, kata Subairi, segmen debat yang diikuti pasangan calon tunggal akan lebih difokuskan pada pendalaman visi-misi serta program kerja.

"Pada sesi tanya jawab, di debat satu paslon itu tidak ada sesi tanya-jawab, yang ada itu penajaman visi-misi dan program," ujar Subairi.

Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Kota Surabaya memberikan durasi maksimal 180 menit. Namun, durasi tersebut tidak mengikat. Artinya, paslon bisa menggunakan seluruh durasi atau tidak.


Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

Kategori :