Harian Disway- Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung lewat pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun dirinya sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Kasus yang sempat menghebohkan Indonesia itu kembali menjadi sorotan publik setelah Jessica mengambil langkah hukum melalui pengacaranya. Langkah itu menunjukkan keinginannya untuk membersihkan nama baiknya dan mencari keadilan di tengah kontroversi yang masih menyelimuti kasus itu.
Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, dia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: 7 Hal yang Bikin Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bunuh Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida itu--Cahyono
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selaku kuasa hukum, Otto Hasibuan menjelaskan setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Hingga membuat Jessica divonis bersalah dan penjara 20 tahun.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama, ada novum. Kedua, ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara kami. Tentu Anda bertanya, apa novum yang kami gunakan?” ucap Otto.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Salihin, Sandy Salihin, Sindir Jessica Wongso: Iblis Sedang Bekerja Keras!
Otto mengatakan bahwa novum yang digunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian di restoran Oliver.
“Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat dia memasukkan racun ke dalam gelas. Satu orang saksi pun tidak ada. Tapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di restoran Oliver,” ungkapnya.
Karena sejak awal ia menolak tegas rekaman CCTV diputar dalam sidang. Karena menurutnya, sumber CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan dengan cara yang sah. Namun, proses pengadilan tetap dijalankan.
“Sejak semula di persidangan, kami dengan tegas menolak CCTV itu diputar. Alasannya, kami tidak melihat bukti dari mana sumber pengambilan gambar oleh CCTV itu. Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan itu diambil dari mana dan apakah proses pengambilan gambarnya dilakukan dengan cara yang sah,” ujarnya.