SURABAYA, HARIAN DISWAY - Royal Plaza, pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan A Yani Frontage Barat, Wonokromo itu ramai dengan lalu lalang pengunjung. Seperti biasanya.
Namun, ada pemandangan tak biasa yang menarik perhatian penulis. Terdapat stiker kuning berbentuk segi empat. Bertuliskan pelanggaran dan tanda silang berwarna merah.
Stiker-stiker tersebut tertempel di banyak toko. Mulai dari toko pakaian, toko karpet, toko cat di lantai 2, hingga stand-stand makanan yang berada di food court lantai 3.
Penulis lantas melempar pertanyaan ke salah satu penjual makanan di food court lantai 3. "Itu stiker apa kak?" ucap penulis sambil memesan makanan. "Oh itu soal reklame," sahut Sari, bukan nama sebenarnya.
"Gimana kak, reklamenya kenapa?" tanyanyi sekali lagi kepada Sari karena merasa belum paham.
"Iya kak, itu pajak reklame, dari orang-orang pajak," ucap Sari sambil mencatat pesanan penulis.
Food court lantai 3 Royal Plaza memang selalu ramai. Menjadi tempat makanan favorit karena harga yang terbilang ekonomis. Begitu pula dengan stand makanan yang penulis datangi.
Setelah itu, penulis bergeser ke lantai 2, yakni area toko pakaian (fashion). Mulai dari pakaian bayi, wanita, pria ada di lantai ini. Tak sedikit toko yang ditempeli stiker silang.
Aci, bukan nama sebenarnya, mengatakan tak begitu tahu tentang stiker silang di reklame salah satu toko pakaian bayi. Sebab, Aci hanya karyawan.
"Yang pasti itu sudah ditempel sekitar satu minggu. Ada kaitannya sama pajak reklame, tetapi detailnya kurang tahu saya," ucap Aci dengan ramah.
BACA JUGA:Negara Rugi 300 T, Prabowo Pegang Data Ratusan Pengusaha Tak Tertib Pajak
Setelah ditelusuri, rupanya stiker kuning pada papan reklame toko-toko di Royal Plaza merupakan sanksi administratif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Surat Keputusan Bapenda tentang pemberian sanksi administratif berupa pemberian tanda silang pada materi reklame toko-toko di Royal Plaza.-Dokumentasi pribadi-
Toko-toko tersebut dinyatakan tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame, sehingga melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.