Perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 dinilai banyak pihak sebagai kasus kecelakaan lalu lintas tunggal. Salah seorang tokoh yang meyakini itu adalah mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Ia mengatakan, ”Ini 100 persen kecelakaan lalin tunggal. Bukan pembunuhan. Selayaknya tujuh terpidana (masih dipenjara) dibebaskan.”
PERNYATAAN Susno itu sudah berkali-kali. Baik dalam persidangan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, saat Susno menjadi saksi ahli, maupun dalam beberapa wawancara wartawan. Terbaru, ia tegaskan lagi dalam video YouTube-nya, @susno_duadji, tayang Minggu, 13 Oktober 2024.
”Kasus ini direkayasa jadi pembunuhan. Kesaksian bohong banyak sekali. Yang jelas, ini bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas. Karena bukti pembunuhan makin lama makin habis. Nyaris tak terdengar.”
BACA JUGA: Saka Tatal Diperiksa Polisi Lagi dalam Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA: Sumpah Pocong di Kasus Vina Cirebon dan Pocong Kosong
Susno mengurai rekayasa kasus dan saksi bohong di kasus itu. Beberapa kesaksian bohong menimbulkan dugaan bahwa kasus tersebut direkayasa. Tiga saksi yang bersaksi dalam persidangan perkara itu pada 2017, yakni Pramudya, Okta, dan Teguh, mencabut kesaksian mereka di BAP (berita acara pemeriksaan) yang menjadi dasar persidangan.
Ada tiga saksi lain, yang disebut saksi kunci: Liga Akbar, Dede Riswanto, dan Aep Rudiansyah. Namun, Liga Akbar mencabut kesaksiannya pada Juni 2024. Disusul kemudian saksi Dede mencabut pula kesaksiannya pada Juli 2024. Tinggallah saksi Aep yang hingga kini tak bisa ditemui wartawan. Seolah raib.
Susno Duadji memerinci kesaksian Aep. ”Saksi Aep di persidangan 2017 menyatakan, ia melihat pengeroyokan sejumlah orang terhadap Vina dan Eky, dari jarak 120 meter. Bagaimana orang bisa melihat detail kejadian pada jarak segitu? Menurut saksi ahli, pada jarak 120 meter, saksi tak mungkin bisa melihat peristiwa secara detail,” katanya.
BACA JUGA: Kompetisi Warganet di Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Diselidiki Lagi
Hal kedua, menurut Susno, soal waktu pembunuhan. Dalam BAP, pembunuhan Vina dan Eky terjadi Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 21.15 WIB. Itu terpatahkan oleh kesaksian Widi, teman Vina, yang menerima SMS (waktu itu belum ada WA) dari HP Vina pukul 22.15 WIB, yang isinya Vina mengajak Widi menyusul jalan-jalan ke alun-alun. Bukti ada pada HP mereka.
Susno: ”Kesaksian bohong banyak sekali. Tapi jelas, ini bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.”
Kesalahan penanganan kasus itu terjadi sejak awal penyidikan. Penyidik awal adalah Iptu Rudiana, ayah korban Eky, yang saat itu Satres Narkoba Polres Cirebon. Penyidikan perkara pembunuhan berdasar SOP Polri adalah satreskrim polres, bukan satres narkoba.
BACA JUGA: Saksi Mengakui Bohong, Kasus Vina Cirebon Ambyar
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Mau Dibawa ke Mana?