HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Kementerian Negara. Itu berarti bahwa Jokowi merestui penambahan nomenklatur kementerian untuk kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang. Bahkan, tanpa batasan jumlah.
Jokowi menandatangani undang-undang yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR itu. Aturan tersebut mulai resmi berlaku pada 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
BACA JUGA:Kabinet Prabowo Rasa Jokowi: Ini Komentar Menteri yang Sudah Dipanggil ke Kertanegara
BACA JUGA:Jokowi-Prabowo Senantiasa Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat: Adem Disukai Rakyat
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pada UU terdahulu, aturan di Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Saat ini, lewat UU yang baru, Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintaan oleh Presiden.
BACA JUGA:Jokowi-Iriana Berpamitan ke Para Pegawai Istana
BACA JUGA:Ini Daftar Menteri Era Jokowi Yang Tidak Dipanggil Prabowo, Akankah Pensiun?
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Hal itu diikuti dengan adanya revisi UU Kementerian Negara.
Prabowo telah memanggil 108 calon pembantunya di kabinet kelak, di mana diperkirakan 49 di antaranya akan ditempatkan sebagai menteri.