MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24-10-2024,11:57 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) sudah ambil keputusan. Yakni memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. 

Kemarin, para hakim itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:MA Cabut Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Tiga PN yang Diduga Menerima Suap

Namun, sambung Yanto, MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap tiga hakim tersebut kepada Presiden Prabowo.

Yanto juga menegaskan bahwa usulan pemecatan akan dilayangkan setelah ketiga hakim dinyatakan terbukti bersalah. Tentu harus melewati putusan inkracht.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," jelas Yanto.

Anda sudah tahu, ketiga hakim yakni Erintuah, Heru, dan Mangapul, terkena OTT Kejagung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Dan ditahan selama 20 hari hingga 12 November nanti.

Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Anda sudah tahu, ketiga hakim itu memvonis bebas Gregorius Ronald tannur sebagai terdakwa pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur


Rekaulang yang dilakukan Ronald Tannur di basement Lencmark Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023.-Dok Harian Disway-Pace Morris-

Tetapi, putusan tersebut justru berbuntut panjang. PN Surabaya sempat didemo massa beberapa kali setelah putusan tersebut.

Kategori :