HARIAN DISWAY - Kasus pembunuhan dan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kembali menjadi perbincangan publik.
Itu setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut ditangkap oleh tim penyidik Kejagung pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindya, dan Mangapul. Ketiga hakim itu diduga menerima suap karena memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan
Anda masih ingat, pada mulanya Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada setahun lalu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik Polrestabes Surabaya menyebut Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas di ruang bawah tanah klub malam di Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Surabaya.
Hal itu diperkuat oleh hasil forensik tim RSUD dr Soetomo. Yakni menemukan banyak luka pada jenazah korban. Mulai dari luka di leher, dada, perut kiri bawah, lutut, punggung, tungkai kaki atas, hingga memar kepala bagian belakang.
Ronald Tannur memeragakan saat mengangkat tubuh Andini, kekasihnya.-Dok. Harian Disway-
Bahkan, pemeriksaan mendalam tersebut berhasil membuktikan bahwa terjadi pendarahan organ dalam dan patah tulang pada jenazah.
Ulah keji anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu berhasil diungkap polisi dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, hingga menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Tiga Polisi Sempat Menutupi Kasus
Dalam proses penyelidikan awal, terdapat tiga polisi yang seolah berusaha menutupi perbuatan keji Ronald Tannur.
Kuasa hukum Dini melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jawa Timur. Yakni mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Dini, Hendra Yana.
Menurutnya, kedua polisi itu diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana atau obstruction of justice.