Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24-10-2024,13:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sementara Iptu Samikan sebagai kanit Reskrim Polsek Lakarsantri terseret karena sempat menyebut kematian Dini akibat asam lambung, bukan karena penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, ia pun  melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.

Ronald Tannur Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun

Kasus Ronald Tannur berlanjut ke meja hijau. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya membeber perkara secara gamblang.

Ronald Tannur didakwa telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. Tepatnya di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall Surabaya pada 3-4 Oktober 2023.

JPU mendakwa Ronald Tannur karena telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Mereka menuntut pidana penjara selama 12 tahun. 

Tiga Hakim Memvonis Bebas

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Heru Hanindyo dan Mangapul seperti tutup mata dan telinga.

Dalam sidang vonis, ketiga hakim itu mengabaikan tuntutan yang didakwakan oleh Kejari Surabaya. 

Hakim berpandangan kematian Dini bukan karena luka dugaan penganiayaan. Tetapi, dianggap akibat menenggak minuman beralkohol.

Tak cuma itu. Di mata hakim, Ronald Tannur dinilai masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Yakni karena terdakwa sempat melarikan korban ke rumah sakit.

Tentu saja, putusan tersebut dinilai ganjil. Protes dan demonstrasi massa meletus beberapa kali di PN Surabaya.

Banyak pihak melontarkan kritik lantaran putusan hakim tersebut dinilai mengabaikan fakta dan bukti. 

Terutama yang dibeberkan selama persidangan. Baik berupa rekaman CCTV hingga hasil visum.

Komisi III DPR RI juga memberi sorotan. Beberapa anggota dewan mengkritik keras tiga hakim tersebut karena dianggap nirempati.

Komisi Yudisial (KY) lantas turun tangan menggelar investigasi. Setelah itu, KY menyatakan tiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY lantas mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) memecat tiga hakim tersebut.

Kategori :