Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis 24-10-2024,13:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Majelis Hakim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi tangkap tangang (OTT) dari tiga hakim PN surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Yakni para hakim yang terduga kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik Kejagung juga menangkap satu orang oknum pengacara terdakwa, berinisial LR, di Jakarta. Mereka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari.


Uang miliaran dalam rupiah, yen, dolar AS hingga singapura yang disita tim penyidik Kejagung dari apartemen dan rumah 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.-Istimewa-

Dalam rilis yang diterima Harian Disway, Kamis, 24 Oktober 2024, Kejagung menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang miliaran dan sejumlah transaksi dari tiga rumah dan apartemen masing-masing tersangka.

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim

Mahkamah Agung (MA) sudah ambil keputusan. Yakni memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. 

Kemarin, para hakim itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. 

MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur

MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lewat kasasi. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.


aksi demo yang memprotes putusan bebas Ronald Tannur di depan Pengadillan Negeri Surabaya.-Dok Harian Disway-

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (*)

Kategori :