HARIAN DISWAY - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian cessie bank kembali mencuat. Kali ini korbanya seorang pengusaha Surabaya berinisial LS. LS telah melapor ke Polda Jatim atas kerugian Rp 10 miliar setelah yang dialaminya.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Jatim tanggal 9 Mei 2024, LS menyebutkan terlapor adalah Drs BTA dan beberapa orang lainnya.
Awalnya, pada Maret 2023, korban dihubungi oleh seorang perantara properti bernama Hj IAyang menawarkan aset berupa gudang di Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. IA memperkenalkan LS kepada BTA yang diklaim sebagai pemegang hak cessie atas gudang tersebut. Dalam pertemuan yang juga dihadiri AR alias Aan.
BTA mengatakan gudang tersebut adalah miliknya. LS berminat membeli dan setelah terjadi negosiasi, keduanya sepakat dengan harga Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Agen BRILink Gagalkan Upaya Penipuan Tarik Tunai Berkat Ketelitian dan Menjalankan SOP
BACA JUGA:KCIC Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi Kereta Cepat
Pada 13 Maret 2023, perjanjian jual beli pun ditandatangani dan sehari kemudian, LS melunasi pembayaran.
Dalam transaksi tersebut, BTA menjanjikan menyelesaikan proses balik nama aset tersebut atas nama Korban dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini, Korban belum menerima kepemilikan sah atas properti yang dijanjikan.
Merasa ada kejanggalan, Korban menelusuri status aset tersebut. Hasilnya, diketahui gudang di Dlangu ternyata bukanlah milik BTA. Merasa tertipu, LS melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Dengan kerugian total mencapai Rp 10 miliar, LS berharap keadilan dapat segera ditegakkan.
Penasehat hukum korban, Satria M.A Marwan mengatakan, “Kasus seperti ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap proses jual beli aset dengan skema cessie. Banyak sekali oknum perantara penjualan properti cessie yang memanfaatkan ketidak tahuan korban mengenai skema pembelian aset cessie. Sehingga hal tersebut mengakibatkan dirugikannya para korban yang termakan oleh bujuk rayu para penipu."
BACA JUGA:Awas! Pahami Jenis Penipuan Online dan Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Berbasis Online, Modus Jual Pulsa
Selain itu, Satria juga menyarankan bagi para calon pembeli aset Cessie, untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait sebelum mengeluarkan uang.
Bachrullah Nur Patria, S.H, pengacara BTA tidak membantah adanya laporan polisi tersebut. “Saat ini kami hanya bisa mengonfirmasi kalau perkara masih dalam tahap penyidikan dan status klien (BTA) kami sebagai saksi,” katanya. (*)