Tantangan Pengelolaan Keuangan di Maluku Utara

Sabtu 26-10-2024,21:41 WIB
Oleh: Yudi Pratama Jasin*

PROVINSI Maluku Utara, yang terdiri atas banyak pulau yang kaya akan beragam sumber daya alam, saat ini sedang bergulat dengan tantangan serius dalam pengelolaan dan pengawasan yang efektif atas urusan keuangan daerah. 

Sebagai komponen vital kepulauan Indonesia, sangat penting bagi provinsi untuk menerapkan praktik pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan ditandai dengan tingkat transparansi yang tinggi. 

Sebab, praktik-praktik itu sangat penting untuk memfasilitasi inisiatif pembangunan berkelanjutan dan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:Profil Sherly Tjoanda, Istri Almarhum Benny Laos Jadi Kandidat Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Profil Benny Laos, Cagub Maluku Utara yang Tewas dalam Kebakaran Speedboat

Pengelolaan keuangan daerah yang mencakup penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan, dan pengawasan belanja harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. 

Namun, pada kenyataannya, Provinsi Maluku Utara masih menghadapi berbagai masalah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. Hal itu tecermin dalam berbagai contoh korupsi terkait pengelolaan keuangan daerah, di samping pengaruh dinamika politik lokal, termasuk proses pemilu, terhadap tata kelola keuangan yang berlaku.

WDP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:Sempat Kritis, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran Speedboat

BACA JUGA:Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar Saat Isi BBM di Pelabuhan Bobong

Pada tahun sebelumnya, BPK juga memberikan opini dengan pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal. Yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Berdasar hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2023 adalah wajar dengan pengecualian. 

BACA JUGA:Kapal Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Terbakar, 5 Orang Tewas

Kategori :