Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional

Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan untuk wajibkan para pengusaha menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan di bank-bank nasional.--Galeri Foto setneg.go.id

HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengumumkan kewajiban para pengusaha menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan di bank-bank nasional.

Kebijakan strategis terbaru ini mengharuskan seluruh DHE SDA disimpan di bank nasional, bukan di luar negeri sebagaimana yang sering terjadi sebelumnya. 

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo.

Pengumuman ini ia sampaikan dalam rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Anggaran Pendidikan Defisit Rp116 Triliun, Akademisi Sebut Kebijakan Prabowo Langgar Konstitusi

BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat Hari Ini, Saham Bank Jumbo Terpukul dan Top Losers Anjlok Hingga 24,74 Persen Kemarin

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan manfaat ekonomi dari ekspor SDA dapat dirasakan secara optimal oleh bangsa dan rakyat Indonesia.

Menurut Prabowo langkah ini akan berdampak besar bagi stabilitas ekonomi Indonesia, termasuk peningkatan cadangan devisa dan penguatan nilai tukar rupiah.

"Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar," tambahnya.

BACA JUGA:Jejak Soemitro Djojohadikoesoemo, Langkah Prabowo Subianto

Prabowo mengungkapkan bahwa selama ini devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA, banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaat ekonominya bagi rakyat Indonesia menjadi kurang optimal.

"Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA, banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025," jelasnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu terdapat pengecualian dalam sektor minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: