HARIAN DISWAY - Program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan inisiatif lanjutan pemerintah. Yang berfokus pada pemberian bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro.
Program ini dirancang untuk menjangkau pelaku usaha di lapisan terbawah yang belum mendapatkan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). hal ini dilakukan guna mendukung keberlangsungan usaha mereka.
Melalui UMi, pelaku usaha mikro dapat memperoleh fasilitas pembiayaan maksimal hingga Rp10 juta per nasabah. Pembiayaan ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Tentunya dengan tenor peminjaman yang relatif pendek.
Yakni kurang dari 52 minggu. Kini, Bank BRI juga berperan dalam program ini. Dengan menyediakan layanan pengajuan pinjaman UMi melalui jaringan Agen Brilink terdekat. Hal ini tentunya memudahkan akses bagi masyarakat.
BACA JUGA: Mengenal Kupedes, Produk Unggulan BRI untuk Masyarakat Menengah ke Bawah di Pedesaan
Bagi yang baru pertama kali akan mengajukan pinjaman UMi. Penting untuk mengetahui ketentuan rinci terkait bunga, tenor, dan durasi pencairan dana. Berikut ini rincian fasilitas pinjaman Simpedes UMi BRI:
- Limit Pinjaman: Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 per orang.
- Suku Bunga: 1,12 persen per bulan atau 12 persen untuk tenor 6 bulan.
- Tenor Maksimal: Hingga 36 bulan.
- Lama Pencairan Dana: Proses pencairan dana berlangsung sekitar 5 hingga 10 hari.
BACA JUGA: Beasiswa BRILian, Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Mahasiswa
Bagi yang berminat mengajukan pinjaman melalui program Kredit Ultra Mikro ini. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
1. Memiliki usaha UMKM yang sudah berjalan minimal satu tahun.
2. Usaha milik sendiri, bukan atas nama orang lain.
3. Memiliki agunan sesuai ketentuan yang berlaku.