Terlepas dari itu, Abdul Qohar bilang, Tom Lembong yang merupakan anggota tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Demikian pula dengan DS.
Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung--
"Untuk tersangka TTL (Tom Lembong, Red) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.
BACA JUGA:Beber Rencana Anies Baswedan, Tom Lembong Isyaratkan untuk Bermanuver ke Partai Politik Lain
BACA JUGA:Tom Lembong Menyesal Jadi Bagian dari Kabinet Jokowi, Ini Sebabnya
"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 51 tanggal 29 Oktober 2024," papar Qohar.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kemendag diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Dengan menerbitkan persetujuan impor kepada pihak yang tidak berwenang dan melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Masyarakat menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berbau politis. (*)
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway