HARIAN DISWAY - Tom Lembong tengah dihadapkan pada status tersangka dalam skandal korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Menteri perdagangan 2015-2016 itu terduga memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) secara serampangan hingga melebihi batas yang ditetapkan.
Tentu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Berikut kronologi kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu terlibat dalam pemberian izin impor GKM sebesar 105 ribu ton kepada PT AP pada 2015.
Padahal, stok gula di tanah air pada masa itu tak mengalami kekurangan. Bahkan terjadi surplus gula.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung
Artinya, pemerintah semestinya tak perlu impor gula. Namun, Tom Lembong malah memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Karena itulah, Tom Lembong dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN. Sedangkan PT AP merupakan pihak swasta.
Menurut Abdul, keputusan Tom Lembong diambil secara sepihak. Tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya. “Dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
BACA JUGA:Beber Rencana Anies Baswedan, Tom Lembong Isyaratkan untuk Bermanuver ke Partai Politik Lain
Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung pada pukul 21.00, tadi malam. Ia mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda. Dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Tak cuma Tom Lembong, Kejagung juga menyeret tersangka lainnya: eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang terkait kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk 2016. CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.