Seharusnya, CS mengimpor gula kristal putih. Tetapi, yang diimpor malah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tadi dengan harga Rp 16.000, melampaui HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
PT PPI mengambil untung Rp 105 per kilogram. Kini, CS juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*)