HARIAN DISWAY - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama pihak-pihak terkait menggelar investigasi menyeluruh guna menindaklanjuti Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Kasus keracunan ini telah menimbulkan kekhawatiran, dengan laporan kasus di tujuh daerah: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Dalam upaya melacak sumber keracunan, BPOM mengumpulkan sampel produk pangan dari lokasi-lokasi terdampak untuk diuji di laboratorium.
BACA JUGA:BPOM Hentikan Peredaran Produk Latiao Setelah Kasus Keracunan di Tujuh Daerah
BACA JUGA:Heboh Anggur Shine Muscat Terkontaminasi Zat Berbahaya, Ini Kata BPOM
Berdasarkan hasil sementara, ditemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus Cereus pada produk pangan olahan yang disebut La Tiao.
La Tiao adalah makanan berbahan dasar tepung yang memiliki karakteristik rasa pedas dan gurih serta tekstur kenyal. Produk ini diduga menjadi sumber penyebab keracunan pangan di wilayah-wilayah tersebut.
"Produk pangan olahan La Tiao dimaksudkan terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China," jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat mengadakan konferensi pers pada Jumat, 1 November.
BACA JUGA:BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar
Ia menambahkan bahwa BPOM telah mengidentifikasi empat varian produk la tiao yang telah melalui pengujian laboratorium dan terbukti terkontaminasi bakteri Bacillus cereus. Produk-produk tersebut antara lain:
1. C&J Candy Joy Latiao
2. Luvmi Hot Spicy Latiao
3. KK Boy Latiao
4. Lianggui Latiao
Melalui konferensi pers, Taruna menyarankan masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi produk ini, terutama jika membawa produk serupa dari luar negeri.