BACA JUGA:BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal
“Sebaiknya kalau dia bawa tentengan dari luar negeri, jajanan cemilan la tiao, dibuang saja, jangan dimakan. Bila dimakan, masih ada risiko terjadi seperti di tujuh lokasi KLB keracunan pangan,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM segera melakukan inspeksi terhadap sarana peredaran produk, termasuk gudang importir dan distributor la tiao, untuk memastikan kepatuhan terhadap Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BPOM Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!
Oleh karena itu, BPOM memerintahkan kepada para importir untuk segera menarik produk dari pasaran dan memusnahkan barang-barang yang dicurigai sebagai penyebab KLB KP.
Para importir juga diminta melaporkan seluruh proses penarikan dan pemusnahan kepada BPOM sebagai bentuk pertanggungjawaban.
BPOM mengambil tindakan lebih lanjut dengan menghentikan sementara seluruh peredaran produk la tiao di Indonesia.
BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Inilah 7 Ciri Skin Care atau Makeup Berbahaya Menurut BPOM
Selain itu, mereka menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan ini hingga proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ke BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," tegas Taruna.
BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha pangan untuk memastikan seluruh produk pangan olahan diproduksi dan diedarkan sesuai standar keamanan pangan.
BACA JUGA:Meskipun Ditarik dari Taiwan, BPOM RI Tegaskan Indomie Yang Beredar Aman Dikonsumsi
Mereka diharapkan menggunakan bahan baku yang aman dan menjaga kualitas produk hingga sampai ke konsumen.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk pangan olahan yang aman.