SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pada panggung debat publik kedua Pilgub Jatim Minggu malam, 3 November 2024, Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mendapatkan beberapa kali kesempatan untuk bertanya kepada lawan politiknya, Emil Elestianto Dardak.
Tentu, pertanyaan yang dilontarkan tak jauh dari tema debat, yakni tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Inovatif serta Pelayanan Publik yang Inklusif untuk Keadilan Masyarakat Jawa Timur.
Pada sesi khusus Calon Wakil Gubernur, optimalisasi kewenangan melalui komunikasi dengan pemerintahan pusat dan daerah, menjadi topik pertanyaan dari Gus Hans.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah pusat dan provinsi yang tidak sinkron merupakan permasalahan yang klasik. Saking klasiknya, situasi ini dianggap sepele.
BACA JUGA:Bangun Jatim, Risma-Gus Hans Akan Libatkan Masyarakat Sejak Tahap Perencanaan hingga Implementasi
Alih-alih menyelesaikan masalah, peraturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah justru tak menyelesaikan apapun. Bahkan bisa menimbulkan masalah baru.
"Lalu bagaimana langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh Mas Emil, silakan," ujar wakil dari Cagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini, Minggu, 3 November 2024.
Menanggapi pertanyaan yang diberikan, Emil Elestianto Dardak membuka jawabannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, Emil menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi merupakan wakil dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, tentu pemprov harus bisa sinkron secara substantif.
"Dari ketiga (pasangan calon Pilgub, Red) ini, Kami (Khofifah-Emil, Red) lah yang menyesuaikan visi misi dengan visi misi Prabowo-Gibran. Kami saja, yaitu Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045," tuturnya.
Cawagub Jatim nomor urut 3 Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans di panggung debat kedua Pilgub Jatim, Minggu malam, 3 November 2024.--
Emil kemudian membeberkan bukti konkret, buah dari komunikasi yang terjalin antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Yakni adanya tiga kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berada di Jawa Timur. Yakni KEK Singhasari Malang, KEK Gresik, dan KEK JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate).
"Itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat," imbuh mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Selain itu, dikatakan Emil bahwa Peraturan Presiden 80 Tahun 2019 juga hasil dari koordinasi efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.