Presiden Prabowo Hapuskan Utang Macet UMKM Pertanian dan Perikanan, Dorong Kemajuan Sektor Pangan

Rabu 06-11-2024,12:36 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Langkah ini diambil untuk mendukung para pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang pangan dan sangat penting bagi perekonomian nasional.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebutkan bahwa keputusan ini mencerminkan sikap pemerintah yang berpihak pada produsen pangan, seperti petani dan nelayan, yang kontribusinya sangat krusial.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Hapus Utang Macet Para Petani, Nelayan, hingga UMKM

“Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” jelas Prabowo.

Keputusan penghapusan utang macet ini, lanjut Prabowo, diambil setelah mendengarkan masukan dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya akibat beban piutang macet di bank.

Ia berharap kebijakan ini akan membantu para pelaku usaha di sektor pangan untuk terus bekerja dan berkembang.

BACA JUGA:Temuan BRI Tunjukkan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024 sebagai Perlambatan Ekspansi dan Tantangan Daya Beli

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Presiden juga memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspek teknis dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” tambahnya.

BACA JUGA:Salurkan Kredit Rp 500 M untuk Pengusaha MIkro Kecil, Prokersa Bank UMKM Jatim Jadi Percontohan Komisi C DPRD Jateng

Pada akhir acara penandatanganan, Prabowo menegaskan harapannya agar kebijakan ini bisa memberi ketenangan dan kebahagiaan bagi para pelaku UMKM sektor pangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para produsen pangan atas peran mereka dalam menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia. 

“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ungkap Prabowo. (*)

Kategori :