SURABAYA,HARIAN DISWAY - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kanim Kelas I Khusus Surabaya pada Rabu, 6 November 2024.
Rombongan itu dipimpin oleh Ali Mazi. Mereka punya agenda untuk menggali data faktual keimigrasian guna memperkuat kebijakan imigrasi dan optimalisasi pengawasan orang asing di Jawa Timur setelah UU baru.
Tentu, kedatangan mereka diterima secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono beserta pimti Pratama dan jajaran Keimigrasian.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Sosialisasikan Prosedur Pewarganegaraan kepada Camat se-Kabupaten Sidoarjo
Ali Mazi menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memahami kondisi dan situasi di Jatim khususnya terkait Keimigrasian.
"Kami perlu data primer secara faktual terkait Keimigrasian sebelum dan sesudah adanya UU baru, serta penataan organisasi dan SDM di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," urainya.
Pelaksanaan Keimigrasian, lanjutnya, merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Bantu Kejagung Siapkan Pemeriksaan Ronald Tannur Hari Ini
Beberapa persoalan juga disampaikan terkait Keimigrasian seperti kompleksnya mobilitas orang asing, masalah pencegahan, penangkalan dan lainnya.
"Adanya pemindahan fungsi imigrasi ke dalam kementerian baru merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalitas pelaksanaan Keimigrasian," jelasnya.
Sementara itu Kakanwil Jatim menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing yang akan masuk dan sudah berada di wilayah Republik Indonesia secara simultan telah dilakukan pengawasan secara berjenjang dan melibatkan steakholder terkait.
"Khususnya di wilayah Jawa Timur pengawasannya dilakukan bekerja sama antar instansi dengan dibentuknya Tim Pengawaan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat Kab/ Kota dan Provinsi," katanya.
Terkait pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga Kementerian, saat ini sudah dibentuk tim Pokja Tingkat pusat yang Menyusun SOTK serta fasilitatif opersaional perkantoran termasuk pengelolaan SDM.
"Satuan kerja Imigrasi di daerah hanya menyiapkan data yang diperlukan Tim Pokja jika diperlukan seperti data pegawai dan identifikasi BMN," tandasnya. (*)