"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," Tandasnya.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway