HARIAN DISWAY - Berawal dari penyerangan yang dilakukan PT Bumisari Maju Sukses (PT BMS) kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang dengan brutal menebang sejumlah pohon serta merusak tanaman warga menggunakan parang dan arit, pada Maret 2024 lalu,
Itu membuat sejumlah warga yang sedang berkebun berusaha melawan demi mempertahankan tanaman milik mereka. Tak terkecuali Muhriyono, yang mencoba merebut arit yang dipakai pihak PT BMS dalam memporak-porandakan kebunnya.
Setelah kejadian itu, pada tanggal 09 Juni 2024 malam, Muhriyono dijemput paksa oleh kepolisian atas laporan dari PT BMS yang mengatakan Muhriyono telah melakukan pengeroyokkan kepada sekuritinya. Muhriyono disebut telah melanggar undang-undang pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Hal tersebut sempat gempar dan membuat LBH Surabaya yang tergabung dalam tim Tekad Garuda bergerak mendampingi Muhriyono dalam menghadapi sidang mulai 10 September 2024 hingga pada Jumat 8 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sampai akhirnya majelis hakim memvonis Muhriyono dengan pidana kurungan 9 bulan.
BACA JUGA:Angin Dukungan untuk Petani Pakel Banyuwangi dari UTM Bangkalan
BACA JUGA:Kades Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi, Sebar Hoaks Akta Sri Baginda Ratu
Melihat hasil putusan tersebut, M. Ramli Himawan, S.H., selaku tim penasehat hukum Muhriyono, menilai jika keputusan majelis hakim kuranglah tepat. Hal itu dikarenakan banyak keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya berubah-ubah.
"Ada enam saksi yang dihadirkan JPU dan semua saksi itu tidak ada di video yang menjadi barang bukti penting di dalam kasus ini. Bahkan kerap majelis hakim menegaskan ke para saksi itu untuk berkata sejujurnya saat sidang," ujarnya.
Aksi para solidaritas dalam mendukung bebasnya Muhriyono petani Pakel di PN Banyuwangi, Jumat, 8 November 2024-LBH Surabaya -LBH Surabaya
Tak hanya itu, Ramli juga mengatakan jika keterangan beberapa saksi tidak sesuai dengan hasil visum. Seperti, ketika saksi mengatakan dirinya melihat terdakwa memukul punggung terlapor sampai gosong. Namun hasil visum atau bekas pukulan itu tidak ada.
"Tetapi janggalnya, majelis hakim sepertinya tetap memuat kesaksian yang masih meragukan itu, sedangkan dua saksi yang kita hadirkan sepertinya dikesampingkan. Padahal dua saksi ini ada di video," keluhnya.
Maka dari semua kejanggalan ini, pihaknya akan mengajukan banding, yaitu dengan memperkuat kembali terkait substansi materi banding dengan pembuktian keterangan saksi yang tidak valid dan tidak memenuhi kualifikasi
"Yang ke dua, kami akan melakukan koreksi-koreksi yang cukup detail, karena dalam pembuktiannya terkuak dengan apa yang disampaikan saksi tidak ada di visum, maka itu yang akan kamu ajukan nanti," pungkasnya. (*)