Emas adalah aset fisik yang memiliki nilai intrinsik. Dalam prinsip syariah, transaksi keuangan dianjurkan untuk berbasis pada aset nyata (real asset) yang memiliki nilai riil. Bukan pada sesuatu yang bernilai spekulatif. Emas memenuhi kriteria tersebut karena keberadaannya dapat dipegang secara fisik dan bernilai intrinsik.
Dalam investasi emas, keuntungan diperoleh melalui kenaikan harga emas itu sendiri, bukan dari bunga. Hal tersebut membuat investasi emas lebih sesuai dengan ketentuan syariah karena bebas dari unsur riba.
Prinsip syariah juga transaksi yang mengandung ketidakpastian berlebihan. Dalam investasi emas, bentuk aset, nilai, dan proses transaksinya jelas dan transparan. Jika seseorang membeli emas, ia mengetahui harga dan kuantitas emas yang diperoleh, sehingga transaksi menjadi jelas. Dalam bahasa yang lebih sederhana, membeli emas bukan gambling.
Seiring dengan meningkatnya minat orang pada investasi emas—plus pemahaman mereka pada nilai-nilai syariah—sejumlah lembaga perbankan pun mulai membuka layanan mereka kepada publik. Misalnya, BCA Syariah dengan Pembiayaan Emas iB. Itu adalah produk pembiayaan kepemilikan emas dengan prinsip syariah, menggunakan akad murabahah atau jual beli.
Syarat minimal usia 21 tahun pun menandakan bahwa BCA Syariah juga melirik generasi muda untuk lebih sadar investasi, terutama pada logam mulia yang nilainya memang stabil.
Investasi dalam usia muda memang menjadi pilihan banyak orang. Aset yang disimpan akan terus stabil nilainya, bahkan cenderung meningkat, dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai masyarakat yang memiliki akses informasi luas dan beragam, kaum muda pasti sudah punya pemahaman yang luas tentang daya tarik investasi emas. Nah, yang dilakukan BCA Syariah dalam layanannya adalah memastikan kepemilikan emas secara cepat, murah dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Anda tertarik? (*)