Proses PAW Bermasalah, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat

Rabu 13-11-2024,11:25 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin imbas pengajuan pergantian Antar Waktu (PAW).

“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 01 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf," jelas kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, Selasa, 12 November 2024. 

Kedua anggota DPR RI tersebut mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Oktober 2024.

Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. 

BACA JUGA:Pendekar Politik: Gus Ipul dan Cak Imin

Menurut penjelasan Taufik, gelar sidang perdana atas gugatan kepada Cak imin berlangsung pada rabu, 13 November 2024 dengan agenda pemeriksaan awal. 

“Sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari Rabu dan Selasa pekan depan,” terang Taufik. 

Taufik membeberkan kronologi penggugatan itu didasari ketika Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR dari PKB, secara mendadak menerima pemberitahuan bahwa mereka akan digantikan melalui proses PAW oleh DPP PKB.

Proses PAW tersebut dilakukan oleh DPP PKB setelah keduanya dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

BACA JUGA:Seusai Dilantik Jadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Traktir Anies

Keberatan atas proses PAW mendorong Ghufron dan Irsyad untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Cak Imin, Ketua Umum PKB, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan ini dijadikan pertimbangan hukum untuk memberhentikan keduanya sebagai Anggota PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan," beber taufik.


Cak Imin digugat oleh Kedua kadernya imbas pengajuan PAW -PKB-

Taufik menilai langkah PKB dalam memberhentikan kedua kadernya tidak sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan yang berlaku, terutama dalam memberikan kesempatan bagi kliennya untuk membela diri.

BACA JUGA:PKB Tuntut Tindakan Tegas Kesalahan Pemasangan Logo Partainya di Debat Pilgub, Bawaslu: Sabar ya...

Kategori :