Proses PAW Bermasalah, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat

Rabu 13-11-2024,11:25 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Salman Muhiddin

Karena itu, Taufik meminta untuk tidak memproses permohonan PAW dari DPP PKB terhadap Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebelum ada keputusan pengadilan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” ujar Taufik.

Permintaan itu, menurut Taufik didasarkan pada Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Taufik. (*)

*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung

Kategori :