Mengembalikan Wibawa KPK, Evaluasi Kinerja dan Seruan untuk Reformasi

Rabu 13-11-2024,16:35 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY – Seiring berakhirnya masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, kinerja lembaga antirasuah tersebut semakin dipertanyakan oleh publik.

Desakan pun bermunculan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto tidak kembali memilih pimpinan yang saat ini menjabat, mengingat banyaknya kritik terhadap kinerja KPK yang dinilai menurun.

Menjelang akhir masa kepemimpinan, KPK tidak lagi menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi seperti yang diharapkan masyarakat.

Untuk itu, evaluasi mendalam perlu dilakukan, termasuk kemungkinan pergantian pimpinan dengan mempertimbangkan penilaian publik.

Efriza, dosen ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) menilai bahwa efektivitas KPK dalam beberapa tahun terakhir kalah dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim

"Jadi kinerja KPK yang buruk sekarang ini, bisa segera diganti yang baru, jika memang KPK ingin dipertahankan," jelasnya. 

Kinerja yang menurun ini menurutnya merupakan alasan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan penggantian pimpinan.

Sebagai pengamat dari Citra Institute, Efriza juga menyarankan agar KPK dirombak secara total. Perombakan ini, menurutnya, lebih efektif dibandingkan dengan pembubaran lembaga tersebut.

Efriza menekankan bahwa mempertahankan KPK tetap penting, namun tidak berarti mempertahankan kinerja yang buruk. 

BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Negara Rugi Rp 348 M

BACA JUGA:Pjs Wali Kota Pasuruan Ingatkan Titik-Titik Rawan Korupsi

“Opsi mempertahankan KPK tetap jadi prioritas, tetapi jangan sampai mempertahankan kinerja KPK yang tak becus sampai masa kerjanya habis,” sambungnya menegaskan. 

Jika KPK terus dibiarkan dalam kondisi seperti ini, upaya Indonesia untuk bebas dari korupsi bisa terhambat. Bahkan, menurutnya, kelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya bisa menjadi penyebab utama kegagalan pemberantasan korupsi.

Kategori :