Tidak hanya produk, jasa juga bisa disertifikasi halal, terutama yang berkaitan dengan penyembelihan hewan dan distribusi produk. Penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam sangat penting agar daging yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam sangat penting agar daging yang dihasilkan benar-benar halal untuk dikonsumsi. --iStockphoto
BACA JUGA: Sekjen Kemenag: Gus Men Hadiri MRA Sertifikasi Halal di Eropa dan Pertemuan Internasional Perdamaian
Begitu juga dengan jasa distribusi dan logistik yang menjamin bahwa produk yang diantar tidak terkontaminasi dengan barang haram. Proses-proses ini pun harus memenuhi standar halal yang ketat agar bisa diakui di pasar global.
Sertifikasi halal kini bukan sekadar kebutuhan pasar Indonesia, melainkan sebuah langkah strategis untuk menembus pasar internasional. Dengan semakin banyaknya negara yang melirik potensi produk halal ada tuntutan.
Khususnya bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk mereka. Dengan cara ini, produk-produk Indonesia bisa mendapatkan tempat yang lebih besar di pasar global.
BACA JUGA: Self-Declare: Solusi atau Masalah dalam Sertifikasi Halal?
BACA JUGA: Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026
Sekaligus memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang semakin kritis terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. (*)