Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026

Menko Ekon Airlangga Hartaro dalam keterangan persnya usai rapat dengan Presiden Jokowi pada Rabu, 15 Mei 2024. Airlangga menyebut revisi PP No. 39 tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia.--Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) guna mempercepat proses sertifikasi Halal pada produk yang beredar di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perluasan kewenangan dalam menetapkan kehalalan suatu produk merupakan salah satu aspek yang diperbarui.

“Tidak hanya MUI, tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten atau Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ungkap lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dalam keterangan persnya usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Rabu, 15 Mei 2024.


Potret salinan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021. Pemerintah merevisi PP Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal pada produk yang beredar di Indonesia.--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

BACA JUGA:BPJPH Beri Penjelasan Mengapa Antiseptik Beralkohol Bisa Berlabel Halal

Ia menambahkan, tadinya kewenangan milik Komite Fatwa Produk Halal merupakan tugas dari Kementerian Agama. Dengan perluasan kewenangan, pemerintah berharap dapat mempercepat proses sertifikasi halal pada produk yang beredar di Indonesia.

Anda sudah tahu, PP No. 29 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP tersebut, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal.

Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelih, maupun jasa penyembelih yang beredar di Indonesia dan paling lambat dilakukan 17 Oktober 2024. Namun, hingga Rabu, 15 Mei 2024, target pemberlakuan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) masih belum mencapai 50 persen.


Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mengenai produk yang sudah tersertifikasi halal hingga Kamis, 16 Mei 2024.--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Gelatin dari Produk Perikanan

“Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMK makanan, minuman, dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026,” terang Airlangga.

Meskipun demikian, batas maksimal 17 Oktober 2024 masih berlaku untuk usaha dengan skala menengah dan besar.

Tidak berhenti disitu, Airlangga juga mengungkapkan beberapa kebijakan lainnya terkait PP No. 39 Tahun 2021 yang turut berubah. Salah satunya adalah standar tempat penyembelihan hewan.

BACA JUGA:Pusat Halal Unair Bantu 4.563 UMKM Sertifikasi Produk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube sekretariat presiden