Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026
Menko Ekon Airlangga Hartaro dalam keterangan persnya usai rapat dengan Presiden Jokowi pada Rabu, 15 Mei 2024. Airlangga menyebut revisi PP No. 39 tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia.--Youtube Sekretariat Presiden
“Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH (Rumah Potong Hewan). Tetapi ditambahkan disini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas,” rincinya.
Artinya hewan yang dipotong di pasar basah masih sesuai dengan standar halal usungan pemerintah.
“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia,” jelas Menko Bidang Ekonomi itu.
Ilustrasi makanan halal yang beredar di Indonesai sesuai dengan standar halal usungan pemerintah. Pemerintah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal--Freepik
BACA JUGA:Buka Sepanjang Ramadan, Kya-Kya Sediakan Takjil dan Makanan Halal
MRA atau Mutual Recognition Arrangement sendiri merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih dengan tujuan kesepakatan, namun masih menyesuaikan dengan kepentingan masing-masing pihak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube sekretariat presiden